KUHAP Baru Resmi Disahkan: Warga Lebih Dilindungi, Proses Hukum Lebih Transparan
KOTA BANDUNG, JABAR – RKUHAP akhirnya disahkan setelah lebih dari satu tahun pembahasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut regulasi baru ini memberi posisi lebih kuat bagi warga negara dalam proses hukum.
Sejumlah perubahan utama dihadirkan, mulai dari penguatan hak tersangka, perlindungan kelompok rentan, pelarangan penyiksaan, hingga kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan.
KUHAP baru juga memperluas ruang praperadilan, memperkuat peran advokat, mengatur syarat penahanan yang lebih objektif, serta memasukkan mekanisme restorative justice dan perlindungan hak korban.
Regulasi ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 diharapkan menjadi langkah besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan humanis.
#RKUHAP #ReformasiHukum #HukumIndonesia

Narasumber Pewarta: Kaka Dzaky. Editor Red : Egha.





