Transformasi Pidana dalam KUHP Baru: Dari Retributif ke Restoratif

Terciptanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië) telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Topo Santoso, mengatakan ada sejumlah perbedaan KUHP lama dan baru. Antara lain tidak ada lagi istilah kejahatan dan pelanggaran karena disatukan menjadi tindak pidana. Perbedaan paling mendasar dari dua KUHP itu menurut Prof Topo soal apa yang dimaksud tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan dan tindakan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Baru menghadirkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum pidana. Jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial dan mengutamakan keadilan korban, bukan sekadar membalas kejahatan.

Pasal 51 KUHP Baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah “mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.”

Adapun penerapan keadilan restoratif sebelum berlakunya KUHAP baru sebagai berikut:

  1. Penerapan keadilan restoratif belum melibatkan unsur peradilan selaku pengambil keputusan (decision maker).
  2. Pengadilan tidak pernah menerima laporan tentang penghentian perkara yang dihentikan Penyidik dan/atau Penuntut Umum;
  3. Ketua Pengadilan Negeri selaku pihak yang menerbitkan surat izin/persetujuan sita tidak mendapat informasi dari Penyidik dan/atau Penuntut Umum mengenai penyelesaian benda sitaan dari perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif;
  4. Koordinasi penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang saat ini dilakukan dengan cara mengirimkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sehingga dalam praktik, keputusan penghentian perkara pada salah satu Lembaga Penegak Hukum tidak terinformasi dengan Lembaga Penegak Hukum Lainnya;
  5. Belum terjadi sinkronisasi penerapan keadilan restoratif antar Aparat Penegak Hukum terkait output proses penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif antara Kepolisian dan Kejaksaan yang menghentikan perkara sedangkan Pengadilan tidak menghentikan perkara;
  6. Penerapan keadilan restoratif masih mengedepankan mekanisme penghentian perkara sebagai hasil yang dituju dan tidak mengedepankan prinsip pemulihan korban sebagai prinsip dasar keadilan restoratif.
  7. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif merupakan lembaga yang seharusnya dilibatkan dalam pelaksanaan keadilan restoratif, sehingga penetapan Hakim dapat memberikan kepastian hukum dalam proses keadilan restoratif.

Keadilan Restoratif Pasca KUHAP Baru: Setelah pengesahan KUHAP baru yakni Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 13 November 2025 maka menjadi sebuah pertanda pergeseran paradigma hukum pidana dari retributif (hukuman) ke restoratif (pemulihan). Pendekatan keadilan restoratif dalam KUHAP baru telah menjadi bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana dengan dasar hukum yang lebih kuat dan tujuan pemulihan yang lebih komprehensif.

Pada Pasal 1 angka 21 menyebutkan sebagai berikut : “Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula”

 

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Deni Setya Bagus Yuherawan dan Ribut Baidi (2023), ”Restorative Justice: Implementasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Indonesia Criminal Law Review: Vol. 2: No. 1, Article 3.
  3. Marsudin Nainggolan, Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru. Jakarta: Dandapala Contributor, 2025.
  4. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mekanisme-keadilan-restoratif-dalam-kuhap-2025-0LZ
  5. https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-topo-beberkan-perbedaan-kuhp-lama-dan-baru-lt67af5725b5dca/

 

Penulis : Chika Nur Soba

Editor    : Achmad Kamil