Efektivitas Pidana Kerja Sosial dalam Pasal 85 KUHP Nasional sebagai Alternatif Pemidanaan Modern di Indonesia

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kehadiran KUHP Nasional tidak hanya menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, tetapi juga membawa berbagai pembaruan yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum modern. Salah satu pembaruan yang menarik perhatian adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang dijalankan di luar lembaga pemasyarakatan melalui pelaksanaan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa imbalan. Kehadirannya menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari yang sebelumnya berorientasi pada pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pembinaan pelaku. Melalui pidana kerja sosial, terpidana tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus kehilangan kemerdekaan fisik sebagaimana dalam pidana penjara.

Menurut penulis, kehadiran pidana kerja sosial merupakan langkah yang tepat dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia. Selama ini, pidana penjara jangka pendek sering dianggap kurang efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan. Selain menimbulkan stigma sosial, pemenjaraan juga berpotensi memutus hubungan sosial, pekerjaan, dan kehidupan keluarga pelaku. Bahkan tidak jarang seseorang yang menjalani pidana penjara justru mengalami kesulitan untuk kembali diterima di masyarakat setelah bebas.

Pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif yang lebih konstruktif. Selain membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, pidana ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga didorong untuk berkontribusi secara nyata melalui pekerjaan sosial di berbagai lembaga atau fasilitas publik. Dengan demikian, tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina dan mengembalikan pelaku sebagai anggota masyarakat yang produktif.

Keunggulan lain dari pidana kerja sosial adalah kemampuannya mengurangi beban sosial dan ekonomi yang selama ini ditimbulkan oleh sistem pemenjaraan. Negara tidak perlu menanggung seluruh biaya pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sementara terpidana masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan hubungan sosial dan kehidupan ekonominya. Hal ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat dan negara.

Namun demikian, efektivitas pidana kerja sosial tidak dapat terwujud tanpa kesiapan yang memadai. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi pelaksana, sarana dan prasarana, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Peran hakim, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan juga menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan penerapannya.

Tanpa sistem yang terstruktur, pidana kerja sosial berisiko dipandang sebagai hukuman yang ringan dan tidak memberikan efek pertanggungjawaban yang optimal.

Pada kenyataannya, pidana kerja sosial tidak selalu lebih ringan daripada pidana penjara. Pelaku harus menjalankan pekerjaan sosial secara terbuka di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Kondisi ini menghadirkan konsekuensi moral yang cukup besar karena pelaku dituntut menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri melalui tindakan nyata. Oleh karena itu, pidana kerja sosial dapat dipandang sebagai bentuk pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membangun kesadaran dan karakter pelaku.

Pada akhirnya, pidana kerja sosial merupakan salah satu inovasi penting dalam KUHP Nasional yang mencerminkan arah baru sistem pemidanaan Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, pidana kerja sosial berpotensi menjadi alternatif yang efektif terhadap pidana penjara jangka pendek. Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, keberhasilan pidana kerja sosial dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Referensi

https://www.ditjenpas.go.id/pidana-kerja-sosial-pembinaan-diri-dan-penumbuhan-rasa-penyesalan

https://www.hukumonline.com/berita/a/menakar-tantangan-penerapan-pidana-kerja-sosial-di-indonesia-lt66827ac559486/?page=3

https://web.mataramkota.go.id/dari-mataram-untuk-indonesia-penerapan-pidana-kerja-sosial-masuki-era-baru-kuhp-nasional/

 

 

Penulis : Vira Auliya