Meningkatkan Efektifitas Penindakan Korupsi Melalui Pembaharuan KUHP

Korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi diartikan sebagai setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dasar hukum ini menggarisbawahi bahwa korupsi adalah tindak pidana serius yang merusak tatanan pemerintahan dan pembangunan bangsa.
Pengesahan KUHP Baru memberikan dampak yang signifikan terhadap pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu perubahan penting yang muncul adalah dicabutnya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pengaturannya kembali melalui pasal-pasal baru dalam KUHP yang mengatur tindak pidana khusus. Pembaruan ini juga didorong oleh upaya pemerintah untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda dan dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan sosial, politik, serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini. Dalam rangka reformasi hukum tersebut, pemerintah melakukan kodifikasi hukum pidana nasional dengan mengintegrasikan berbagai tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam sistem hukum pidana yang lebih terpadu dan modern.
Pembaharuan KUHP memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas penindakan korupsi melalui beberapa aspek. Pertama, adanya penyusunan norma hukum yang lebih sistematis dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan korupsi. Kodifikasi juga dapat mengurangi tumpang tindih pengaturan yang selama ini terjadi antara KUHP dan berbagai undang-undang khusus.
Kedua, KUHP Baru memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif dalam menyesuaikan perkembangan modus operandi korupsi yang semakin kompleks. Seperti Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) ditempatkan dalam Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini merupakan kodifikasi ulang dari inti delik korupsi unlawful enrichment yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Secara teoritis, Pasal 603 KUHP Baru memiliki empat karakter mendasar:
1. Delicta Communia artinya dapat dilakukan oleh siapa saja;
2. Delik Materil yang mensyaratkan akibat berupa kerugian negara;
3. Modifikasi Sistem Delphi merupakan suatu metode penyempurnaan dari model pemberantasan korupsi berdasarkan sistem klasifikasi delik inti (core crime);
4. Core Crime dari Pasal 2 ayat (1) UU Pemberatasan Tipikor dalam artian bahwa inti perbuatan korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ketiga, pembaharuan KUHP dapat mendorong harmonisasi sistem pemidanaan sehingga penerapan sanksi pidana menjadi lebih konsisten. Dengan adanya pengaturan yang terintegrasi, aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan pelaku korupsi. Konsekuensi hukum lainnya, seluruh ketentuan dalam KUHP Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku sama dalam setiap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, baik yang dilakukan oleh penyidik Polri, penuntut umum, dan Hakim sekalipun oleh KPK. Kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Periode 2002-2004 itu menerangkan, saat delik Tipikor tak lagi menjadi extraordinary crime, melainkan merupakan tindak pidana umum, konsekuensi hukum kondisi tersebut berimplikasi terhadap ada tidaknya lagi kekhususan kewenangan diantara aparat penegak hukum. Seperti instansi penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam menjalankan tugasnya. Seperti hal nya KPK tidak lagi berwenang melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan.
Pembaharuan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pengintegrasian beberapa ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Baru bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Refi Meidiantama, Donna Exsanti Charinda, Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembaharuan KUHP Nasional (Comparison of Corruption Crime Regulations in the Reform of the National Criminal Code), Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (KIHAN) Vol 3, No 1, 2024.
Kasman Ely, Ermania Widjajanti, Pembaharuan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Vol 3, No 2, 2025.
Dandapala Contributor. ”Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor” 2025.
Hukum Online com. “Implikasi Delik Korupsi dalam KUHP Baru Tak Lagi Extraordinary Crime” 2023.
Penulis : Chika Nur Soba





