Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD KBB KUA-PPAS 2026
Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Rabu (1/10/2025).
Dalam sidang yang penuh khidmat, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail membacakan pendapat resmi Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Ia menekankan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan daerah.
Dalam sidang yang penuh khidmat, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail membacakan pendapat resmi Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
“Alhamdulillah, kita dipertemukan dalam momentum penting ini bukan hanya sebagai agenda pemerintahan, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita untuk bermusyawarah menentukan arah pembangunan daerah melalui APBD yang insyaallah amanah, transparan, dan berpihak pada rakyat,” ujar Asep Ismail saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Jeje Ritchie Ismail.
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dengan tema pembangunan ‘Peningkatan Akses Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Ekonomi Daerah’.
Selain itu, dokumen anggaran ini juga menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat, yang menitikberatkan pada peningkatan efisiensi, produktivitas, serta daya saing daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Secara garis besar, struktur KUA-PPAS 2026 terdiri dari:
• Pendapatan Daerah ditargetkan Rp2,87 triliun, dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,04 triliun. Pendapatan Transfer Rp1,83 triliun.
• Belanja Daerah direncanakan Rp2,9 triliun, dengan rincian: Belanja Operasi Rp2,15 triliun. Belanja Modal Rp211 miliar. Belanja Tidak Terduga Rp37,9 miliar. Belanja Transfer Rp496 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih atau defisit sebesar Rp25,96 miliar.
Meski demikian, pemerintah optimistis bahwa kebijakan fiskal yang tertuang dalam KUA-PPAS ini akan mampu mendorong pembangunan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Program dan kebijakan yang dituangkan dalam dokumen ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kinerja pemerintahan sekaligus mempercepat terwujudnya pembangunan di Kabupaten Bandung Barat tercinta,” lanjut Asep Ismail.
Tak lupa, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD KBB, khususnya Badan Anggaran, yang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja keras hingga tercapainya kesepakatan ini.
“Sekali lagi, saya atas nama Wakil Bupati mewakili Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dan pemerintah daerah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya demi terwujudnya dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2026,” pungkasnya.
Dengan kesepakatan ini, Pemkab Bandung Barat berharap pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Diskominfotik KBB).





