Kontroversi Penggerebekan Satpol PP Karawang: Kohabitasi Sebagai Delik Aduan, Bukan Target Razia

Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sejumlah kos-kosan yang diduga menampung pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah. Tindakan ini menuai kritik dari masyarakat dan pakar hukum karena kohabitasi termasuk delik aduan, sehingga tidak bisa dijadikan target razia.

Sejumlah penghuni kos mengaku terkejut dengan tindakan tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami kaget tiba-tiba ada petugas yang masuk menanyakan status kami. Padahal tidak ada laporan resmi.” Reaksi ini menunjukkan bahwa razia memicu rasa takut dan stigma sosial di kalangan warga.

Dalam hukum pidana Indonesia, kohabitasi diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai delik aduan. Delik ini hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, misalnya pasangan yang bersangkutan atau orang tua. Tanpa pengaduan, penindakan seperti razia massal tidak memiliki dasar hukum.

Dr. Ahmad Fauzi, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan, “Razia massal terhadap kohabitasi tanpa pengaduan jelas tidak sah secara hukum. Aparat hanya bisa menindak jika ada laporan resmi.” Ia menambahkan, tindakan ini berpotensi melanggar hak privasi warga.

Kepala Satpol PP Karawang menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan untuk menjaga norma kesusilaan dan ketertiban umum. Namun, pakar hukum menilai langkah ini melampaui kewenangan Satpol PP yang seharusnya bersifat administratif. Razia semacam ini mencerminkan ketidaksesuaian antara tugas aparat dan mekanisme hukum pidana yang berlaku.

Dr. Siti Lubis, pakar hak asasi manusia, menambahkan, “Hukum harus menjadi payung pelindung, bukan alat intimidasi. Tindakan sepihak oleh aparat bisa melanggar hak-hak warga dan merusak kepercayaan publik.”

Kasus ini juga menyoroti perlunya pembaharuan hukum pidana. Aparat harus memahami batas kewenangannya, sementara masyarakat perlu edukasi tentang hak dan prosedur hukum. Kohabitasi sebagai delik aduan memberikan ruang untuk penegakan hukum, tetapi implementasinya harus jelas dan proporsional.

Selain aspek hukum, penggerebekan ini menimbulkan perdebatan sosial. Beberapa pihak menilai tindakan ini perlu untuk menjaga moral, tetapi pakar hukum menegaskan bahwa moralitas bersifat subjektif dan tidak bisa dijadikan dasar penegakan hukum. Razia yang represif berisiko menimbulkan stigma dan tidak menyelesaikan masalah substantif.

Kasus di Karawang menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus berbasis asas legalitas, menghormati hak individu, dan diiringi edukasi aparat maupun masyarakat. Pembaharuan hukum pidana tidak hanya soal revisi pasal, tetapi juga soal implementasi dan keselarasan antara norma hukum dan praktik sosial.

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 284.

Fauzi, Ahmad. Hukum Pidana: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Penegakan Hukum Delik Aduan, 2019.

Kompas.com. “Satpol PP Karawang Digerebek Kos-Kosan, Pakar Hukum Soroti Delik Aduan,” 2026.

Lubis, Siti. Hak Asasi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.

 

Penulis : Abdul Hamid