MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

MA KABULKAN KASASI: SURAT PENYETARAAN IJAZAH SMA GIBRAN DINYATAKAN TIDAK SAH
Bandung Barat, 31 Oktober 2026 — Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat mencatat dan menyambut putusan bersejarah Mahkamah Agung RI yang pada Jumat, 30 Oktober 2026, secara resmi mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka .
Lewat putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA memutuskan dengan amar :
“Kabul Kasasi. Batal Putusan Judex Facti. Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI — tidak sah dan batal demi hukum .
Pernyataan Ketua Pokja Wartawan KBB:
“Putusan ini adalah bukti nyata bahwa di negara hukum ini, tidak ada dokumen yang berada di atas hukum. Sekalipun itu menyangkut pejabat tinggi negara, jika dasar penerbitannya cacat hukum, maka dokumennya tetap batal demi hukum. Kebenaran dan keadilan akhirnya ditegakkan.”
Ketua Pokja Wartawan KBB juga mengingatkan bahwa putusan ini memperkuat catatan sebelumnya, di mana Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ada ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Dasar Hukum yang Dirujuk:
– 📜 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Setiap keputusan/tindakan pemerintah harus didasarkan pada dasar hukum dan alasan yang sah, jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
– 📜 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — Asas sahnya dokumen negara
– 📜 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap
– 📜 Putusan MA No. 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 — Menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum
Pokja Wartawan KBB Menegaskan:
1. Transparansi adalah hak publik. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran setiap dokumen yang dijadikan syarat menduduki jabatan publik
2. Tidak ada yang kebal hukum. Dokumen negara sekalipun, jika diterbitkan tanpa dasar yang sah dan benar, dapat dibatalkan oleh pengadilan
3. Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh lembaga negara, pemerintah, dan masyarakat
4. Inilah saatnya seluruh pihak menghormati putusan hukum, apa pun dampak politiknya. Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi demokrasi
“Kebenaran memang butuh waktu, tetapi pada akhirnya hukum tetap berbicara. Putusan MA ini menjadi catatan penting bagi bangsa: dokumen palsu atau cacat prosedural tidak akan pernah bisa menjadi legitimasi yang sah. Demi demokrasi yang sehat, ke depan seluruh proses pencalonan pejabat publik harus lebih transparan dan akuntabel,” tutup Ketua Pokja Wartawan KBB.





