Ketua Pokja Wartawan KBB Rotasi dan Mutasi 14 Pejabat KBB Eselon 2 oleh Bupati KBB Tidak Sesuai Mundurnya Birokrasi Pemerintah KBB

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M Raup, menyoroti rotasi mutasi 14 pejabat eselon 2 di KBB yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Rotasi mutasi ini dianggap tidak transparan dan tidak berdasarkan pada merit sistem.
*Alasan Gugatan:*
– *Pelanggaran Aturan*: Rotasi mutasi dinilai melanggar aturan yang berlaku, termasuk tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
– *Tidak Sesuai Keilmuan*: Pejabat yang dirotasi mutasi dinilai tidak sesuai dengan keilmuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.
– *Kurangnya Transparansi*: Proses rotasi mutasi dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
M Raup menekankan bahwa rotasi mutasi pejabat harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan pada merit sistem, serta harus mempertimbangkan kepentingan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan. Dengan demikian, rotasi mutasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat [1].





