Ketua Pokja KBB Pengosongan 5 Dinas Tipe A Oleh Bupati KBB Dijabat Oleh PLT Menjadi Soroton Publik Ada Apa. ???

Pengosongan 5 dinas tipe A di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT) menjadi polemik karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, penunjukan PLT harus memenuhi beberapa syarat, antara lain¹:
– *Kewenangan PLT*: PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
– *Masa Jabatan PLT*: Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai PLT dapat melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
– *Syarat Penunjukan PLT*: Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai PLT Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

Dalam konteks ini, pengosongan 5 dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT mungkin menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti:
– *Apakah penunjukan PLT telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku?*
– *Apakah PLT memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dinas?*
– *Bagaimana dampak pengosongan dinas tipe A terhadap pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di KBB?*

Ketua Pokja KBB mungkin menyoroti masalah ini karena dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait pengosongan dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT.