11 PEJABAT ESELON II KBB SUDAH DILANTIK: PROSES TANPA DOKUMEN TERBUKA, MASIH DIpertanyakan KEABSAAHANNYA

11 PEJABAT ESELON II KBB SUDAH DILANTIK: PROSES TANPA DOKUMEN TERBUKA, MASIH DIpertanyakan KEABSAAHANNYA

KABUPATEN BANDUNG BARAT — Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail resmi melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II pada Jumat, 11 September 2026. Pelantikan ini dilakukan dengan alasan menerapkan mekanisme Manajemen Talenta ASN, menggantikan proses seleksi terbuka yang selama ini diwajibkan undang-undang. Namun Ketua Pokja Wartawan KBB menegaskan: meski secara seremonial telah dilantik, proses ini tetap sah dipertanyakan keabsahannya secara hukum jika tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku secara transparan.

Berdasarkan Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, pengisian JPTP melalui jalur ini WAJIB memenuhi tahapan ketat: pemetaan talenta melalui sistem nine-box (kandidat harus masuk Kotak 7, 8, atau 9), pembentukan Komite Manajemen Talenta yang independen, verifikasi administrasi dan penilaian oleh tim penilai, penetapan minimal 3 calon untuk setiap jabatan, serta rekomendasi teknis tertulis dari BKN sebelum pelantikan dilakukan. Jika tahapan-tahapan ini hanya dilakukan di balik pintu tertutup tanpa pengawasan publik, maka mekanisme ini rawan dijadikan alat untuk menempatkan orang-orang kepercayaan, bukan orang yang paling kompeten.

Hingga saat ini, Keputusan Kepala BKN No. 729/2026 yang dijadikan dasar belum dipublikasikan secara lengkap kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci: apakah BKN benar-benar memberikan izin untuk melewati seleksi terbuka bagi ke-11 jabatan tersebut? Apakah Komite Talenta dibentuk secara independen atau justru didominasi oleh lingkaran kekuasaan Bupati? Apakah hasil pemetaan nine-box, daftar 3 calon per jabatan, dan berita acara penilaian dapat diakses? Jika dokumen-dokumen itu tidak bisa ditunjukkan, maka pelantikan 11 pejabat ini cacat prosedur dan dapat digugat di pengadilan.

Ketua Pokja Wartawan KBB menuntut BKN RI untuk melakukan audit khusus terhadap proses pengisian ke-11 jabatan ini. Jangan sampai sistem merit yang seharusnya menjamin keadilan dan kompetisi justru dijadikan tameng untuk menutup akses ribuan ASN lain yang berkompeten namun tidak masuk dalam daftar “orang pilihan”. Kami tidak menilai kemampuan 11 pejabat yang dilantik — kami mempertanyakan PROSES yang digunakan untuk memilih mereka. Proses yang tertutup, tanpa dokumen yang dapat diverifikasi publik, dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan, melahirkan kecurigaan yang sah di mata hukum.

Masyarakat Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan pejabat terbaik melalui proses yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika Pemkab KBB yakin proses ini benar, publikasikan seluruh dokumennya secara terbuka sekarang juga — mulai dari surat izin BKN, susunan Komite Talenta, hasil pemetaan nine-box, daftar calon yang dinilai, hingga berita acara pemilihan. Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada penjelasan yang memuaskan, maka Pokja Wartawan KBB akan mengirimkan surat resmi kepada BKN RI dan KASN untuk meminta penjelasan serta melakukan pemeriksaan atas proses ini. Integritas pemerintahan dipertaruhkan di sini.

📋 LAMPIRAN: DAFTAR SYARAT WAJIB YANG HARUS DIPUBLIKKAN

No Dokumen/Wajib Diuji Status Saat Ini
1 Keputusan Kepala BKN No. 729/2026 (isi lengkap) – Belum dipublikasikan
2 Surat rekomendasi BKN tertanggal 9 September 2026 – Belum dipublikasikan
3 Susunan Komite Manajemen Talenta KBB – Tidak diketahui publik
4 Hasil pemetaan nine-box untuk ke-11 jabatan – Tidak diumumkan
5 Daftar minimal 3 calon yang dinilai per jabatan – Tidak diumumkan
6 Berita acara penilaian dan pemilihan calon – Tidak tersedia
7 Laporan penilaian integritas dan rekam jejak –  Tidak tersedia